Tegal – Ketua Umum Asosiasi Pelaut Perikanan Indonesia (AP2I), Imam Syafi’i, menegaskan pentingnya penerapan Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dokumen fundamental dalam praktik Keagenan Awak Kapal.
Pernyataan ini disampaikan pada 29 April 2026 di kantornya di Jl. Projosumarto II RT. 004 RW. 002, Pesalakan, Desa Mindaka, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Definisi dan Dasar Hukum
Menurut Imam, mengacu pada pasal 1 ayat (32) Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik serta operator kapal dengan persatuan pelaut, dengan sepengetahuan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Pasal 105 menegaskan bahwa pemilik kapal atau perwakilannya yang berdomisili hukum di luar Indonesia wajib memiliki PKB dengan Persatuan Pelaut sebelum menunjuk perusahaan Keagenan Awak Kapal.
“Dengan demikian, CBA atau PKB menjadi syarat utama bagi Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency dalam menempatkan pelaut Indonesia di kapal,” ujarnya.
Peran Otoritas Pelabuhan
Imam Syafi’i juga menyoroti adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE DJPL 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).
Aturan ini menugaskan kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan untuk:
- Melakukan penyijilan (Sign On-Off) pada Buku Pelaut serta pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL), memastikan seluruh persyaratan seperti CBA/PKB, MCU, asuransi, dan izin keluarga terpenuhi.
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara pelaut awak kapal dan/atau Persatuan Pelaut dengan perusahaan Keagenan Awak Kapal, jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Permasalahan Implementasi
Dalam praktiknya, Imam menilai banyak perusahaan keagenan maupun principal luar negeri hanya menjadikan PKB/CBA sebagai dokumen formal untuk keperluan administrasi.
“Sementara, kewajiban pelaporan data pelaut ke Persatuan Pelaut sering diabaikan demi menghindari biaya keanggotaan,” ungkapnya.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan PKB/CBA oleh Persatuan Pelaut dinilai belum optimal. Banyak pelaut diberangkatkan tanpa pemberitahuan, sehingga menimbulkan masalah administrasi dan berpotensi menyeret organisasi ke dalam persoalan hukum.
“Pejabat Kesyahbandaran pun disebut kerap kurang teliti memeriksa status keanggotaan pelaut, meski kolom nomor anggota tersedia dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). Hal ini membuka peluang pelaut tidak tercatat sebagai anggota resmi,” kritiknya.
Rendahnya Kesadaran Pelaut
Imam menekankan bahwa pemahaman pelaut awak kapal akan pentingnya keanggotaan dalam Persatuan Pelaut masih rendah. Padahal, organisasi memiliki peran strategis dalam pendampingan bila terjadi perselisihan.
“Saya menyarankan agar pelaut awak kapal yang menolak menjadi anggota sesuai PKB/CBA membuat surat pernyataan resmi, lalu menyerahkannya ke perusahaan untuk diteruskan ke Persatuan Pelaut sebagai dokumentasi,” tegasnya.
Evaluasi dan Solusi
Menurut Imam, ketentuan mengenai keanggotaan dan pelaporan administrasi harus menjadi bahan evaluasi bagi Persatuan Pelaut.
“Jika selama masa berlaku PKB/CBA pelaut lebih memilih bergabung dengan organisasi lain, maka Persatuan Pelaut yang tercantum dalam CBA dapat mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kerja sama, dan menyarankan perusahaan membuat PKB/CBA baru dengan organisasi yang relevan,” pungkasnya.









