Jakarta – Pada 15 April 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Surpres ini dikeluarkan setelah Ketua DPR RI mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Supres bernomor R-12/Pres/04/2026 tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Surat ini merujuk pada surat Ketua DPR RI Nomor: T13225/LG.01.0113/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang menyampaikan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam Surpres ini, Presiden Prabowo menugaskan beberapa menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Tahap selanjutnya, pemerintah diwajibkan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah DIM selesai, DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU dalam rapat tingkat pertama dan kedua sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Supres Disambut Baik
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyambut positif Surpres ini sebagai harapan baru. Ia menegaskan bahwa saat ini bola ada di tangan pemerintah.
“Kami menunggu pemerintah segera membahas DIM dan melibatkan publik. Kami semua berharap RUU ini segera disahkan,” ujarnya.
Lita menambahkan, pembahasan DIM bisa berlangsung cepat apabila kementerian dan lembaga terkait sudah siap dan serius memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga, sesuai janji Presiden dan Pimpinan DPR.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bahwa Surpres ini adalah langkah maju meski masih ada tahapan berikutnya yang harus dilalui.
“Kami berharap Surpres ini segera ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya,” katanya.
Janji Presiden Tiga Bulan Akan Mengesahkan RUU PPRT
Sebelumnya, pada Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo pernah menegaskan pentingnya pengesahan RUU PPRT yang sudah diperjuangkan selama 22 tahun namun selalu gagal disahkan. Dia berjanji tiga bulan setelah peringatakan Hari Buruh, akan mengesahkan RUU PPRT.
Para pekerja rumah tangga berharap proses berikutnya berjalan lancar. Mereka mengingatkan pengalaman tahun 2023, ketika Presiden Jokowi juga mengeluarkan Surpres dan pemerintah telah menyusun DIM, tetapi DPR belum mengesahkan RUU tersebut sehingga pembahasan harus dimulai ulang pada 2025.
Yuni Sri, salah satu pekerja rumah tangga, DPR serius melaksanakan mandat presiden, sehingga pengesahannya lebih cepat.
“Semoga RUU ini segera disahkan sesuai janji Presiden dan Pimpinan DPR, tidak seperti tahun 2023 lalu. Kami sudah lama berjuang, dengarkan suara kami,” harap Yuni.
UU PPRT Akan Berdampak Pada Peliindungan PRT Migran di Luar Negeri
Yuni meyakini, pengesahan RUU PPRT di dalam negeri akan berdampak pada pelindungan PRT migran di luar negeri. Karena negara tujuan penempatan sering menyindir kebijakan pemerintah Indonesia. PRTnya ingin di lindungi oleh negara lain, sementara PRT di negaranya sendiri tidak dilindungi.









