Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Berita

Pengusaha P3MI Tuding LPK Mobilisasi Penempatan Mandiri ke Jepang

badge-check


					Pengurus Perpemindo | Sumber Mevin.id Perbesar

Pengurus Perpemindo | Sumber Mevin.id

Para pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menuding Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ikut memobilisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang melalui jalur mandiri (Specified Skilled Worker/SSW).

Tudingan ini muncul setelah melihat data Sistem Informasi dan Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Hal ini disampaikan oleh Humas Perkumpulan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo), Halili Priadi, pada Selasa, 20 Januari 2026.

“LPK sebenarnya tidak berwenang menempatkan pekerja migran. Namun data menunjukkan penempatan mandiri jauh lebih banyak dibandingkan skema P2P oleh P3MI dan G2G oleh pemerintah.” ujarnya.

Data Penempatan PMI SSW ke Jepang:

Tahun 2024: Total 12.719 penempatan

    • Mandiri: 12.312 (96,80%)
    • G2G: 311 (2,45%)
    • P2P: 61 (0,37%)
    • Perpanjangan 49 (0,39%)

Jan-Nov 2025: Total 17.610 penempatan

    • Mandiri: 16.663 (94,62%)
    • P2P: 554 (3,15%)
    • G2G: 306 (1, 74%)
    • Perpanjangan: 87 (0,49%)

Menurut Halili sangat wajar jika kemudian pengusaha P3MI menuding LPK ada dibelakangnya. Menurutnya, praktik ini bukan hanya merusak bisnis penempatan resmi, tetapi juga mengakibatkan PMI tidak terlindungi.

Mobilisasi PMI SSW ke Jepang oleh LPK berdampak buruk terhadap tata kelola penempatan dan pelidungan PMI, antara lain:

Pertama, bisnis penempatan menjadi rusak:

“Dulu P3MI mendapat fee dari agensi Jepang sebesar ¥80.000–¥100.000 (Rp8,5–10,7 juta), sekarang terbalik, justru LPK harus membayar agensi Jepang hingga ¥150.000 (Rp15 juta),” jelasnya

Kedua, dokumen PMI lebih longgar.

“P3MI wajib melegalisasi Perjanjian Kerja ke Perwakilan RI, Sementara Skema mandiri cukup dengan kontrak asli (original contract) tanpa legalisasi,” tambahnya

Ketiga, praktik perekrutan oleh LPK sangat barbar.

” Ada praktik LPK merebut calon PMI yang sudah direkrut dan dilatih oleh P3MI, hanya karena iming-iming cepat berangkat, satu kelas berisi 30 orang pindah ke jalur mandiri,” katanya.

Risiko bagi Pekerja Migran

Ahmad Mulyadi menambahkan, PMI yang berangkat lewat jalur mandiri justru dirugikan. Jika ada masalah di luar negeri, mereka harus menanggung masalahnya sendiri tanpa perlindungan dari pemerintah, KBRI, maupun dari LPK.

“KBRI hanya bisa menampung laporan, tapi tidak bisa membantu karena PMI sudah menandatangani kontrak mandiri,” jelasnya.

Oleh karena itu, para pengusaha P3MI mengingatkan  jika pemerintah terus membiarkan praktik ini, maka sama saja dengan menciptakan penempatan ilegal.

“Government creates illegal placement,” pungkas Ahmad Mulyadi, mengutip pandangan Luigi Achilli.

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita