Praya — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa perubahan fundamental dalam penanganan tindak pidana penyelundupan orang, khususnya terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Advokat Haji Syamsul Hadi, SH, pemilik HSH Law Office, menegaskan bahwa KUHP baru menempatkan penyelundupan orang sebagai tindak pidana serius, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau keimigrasian.
“KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak setiap orang yang dengan sengaja membawa, mengirim, menampung, atau membantu seseorang keluar atau masuk wilayah Indonesia secara tidak sah demi keuntungan. Ini mencakup P3MI, perekrut lapangan, sponsor hingga aktor intelektual di balik praktik tersebut,” ujarnya di Praya, Nusa Tenggara Barat pada Rabu, 8 Januari 2026.
Pidana Berlapis bagi P3MI Nakal
Haji Syamsul yang juga pengurus Persatuan Buruh Migran Nusa Tenggara Barat menjelaskan, ketentuan KUHP baru harus dibaca bersama dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Dengan demikian, pelaku dapat dikenai pidana berlapis, baik berdasarkan UU PPMI maupun KUHP.
“Praktik pengiriman PMI tanpa dokumen lengkap, penggunaan visa kerja tidak sah, pemalsuan identitas, hingga perekrutan oleh sponsor ilegal kini tidak lagi cukup diselesaikan dengan sanksi administratif. Aparat penegak hukum dapat langsung menjerat pelaku dengan pasal pidana,” tegasnya.
Korporasi Bisa Dijerat
KUHP baru juga mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, P3MI sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengorganisir penempatan PMI ilegal.
“Tidak hanya direksi atau pelaksana lapangan, tetapi korporasi juga dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda besar, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan,” jelas Syamsul.
Calon PMI Diposisikan sebagai Korban
Haji Syamsul menekankan bahwa KUHP baru berpihak pada calon PMI. Sepanjang terbukti adanya penipuan, paksaan, atau penyalahgunaan keadaan, calon PMI diposisikan sebagai korban, bukan pelaku.
“Negara hadir untuk melindungi warga. Calon PMI yang berangkat karena ditipu atau tidak memahami aspek hukum tidak boleh dikriminalisasi, melainkan harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak,” katanya.
Peringatan Tegas bagi Sponsor Ilegal
Ia menegaskan, KUHP baru menjadi peringatan keras bagi sponsor ilegal dan jaringan penempatan PMI non-prosedural.
“Era pembiaran sudah berakhir. KUHP baru adalah instrumen hukum yang memberi efek jera. Siapa pun yang masih bermain di jalur ilegal harus siap menghadapi konsekuensi pidana berat dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Haji Syamsul berharap penegakan hukum ke depan dilakukan konsisten dan profesional agar perlindungan PMI tidak hanya normatif, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.








